Kala Pancasila jadi Alat Gebuk

Sejarah  

Selepas subuh, 17 Agustus 1960, surat itu keluar. Saat orang-orang selesai melakukan shalat, pemerintah secara resmi memutuskan tak boleh lagi ada partai yang namanya Masyumi. Alasan pembubaran, salah satunya itu partai dibilang anti-Pancasila.

Partai Sosialis Indonesia dibubarkan dengan alasan serupa. Partai Kristen Indonesia dapat ancaman serupa, namun kemudian bertahan dengan mengakomodasi syarat dari pemerintah. Itu titik pertama Pancasila malih dari ideologi bangsa menjadi alat penggebuk.

Lambang Garuda Pancasila. (Abdan Syalura/Republika) 
Lambang Garuda Pancasila. (Abdan Syalura/Republika)

Tindakan rezim Orde Lama itu sangat berpengaruh tehadap jalan hidup seorang ulama dari Solo. Lahir pada 1937, semasa muda ia adalah seorang Muslim yang penuh gairah. Ia belajar banyak ilmu agama dan ingin betul nilai-nilai yang ia pelajari diterapkan di masyarakat.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pada pertengahan 1950-an, dalam usia yang sangat muda, ia bergabung dengan partai politik Masyumi yang gencar menuntut kembali diberlakukannya Piagam Jakarta lewat jalur-jalur konstitusional.

Sedang aktif-aktifnya anak muda itu mendakwahkan agenda Masyumi, Presiden Sukarno membubarkan parpol tersebut. Seperti banyak simpatisan Masyumi saat itu, ideologi yang dianut pemuda itu justru kian kental. Pada akhir 1967, pemuda yang terkenal dengan nama Abdullah Sungkar itu merangkul kawan sepemikirannya, Abu Bakar Ba’asyir mendirikan radio dan pondok pesantren dengan garis Islam yang lebih keras.

Datang masa Orde Baru. Pada 1983, Presiden Soeharto dalam sejumlah pidato mengusulkan pemberlakuan Pancasila sebagai asas tunggal. Ia menekankan, tak boleh ada ideologi-ideologi alternatif di Indoensia. Seluruh ormas dan parpol maupun golongan karya kudu berideologi Pancasila semata.

Pada 19 Februari 1985 usulan itu diwujudkan pemerintah dengan persetujuan DPR dalam bentul Undang-Undang Nomor 5/1985. Isinya menetapkan bahwa partai-partai politik dan Golkar harus menerima Pancasila sebagai asas tunggal mereka. Empat bulan kemudian, pada 17 Juni 1985, keluar lagi Undang-Undang No nomor 8/1985 tentang Ormas. Isinya menetapkan bahwa seluruh organisasi sosial atau masyarakat harus mencantumkan Pancasila sebagai asas tunggal Pancasila.

Kebijakan ini kemudian menimbulkan riak di kalangan umat Islam. Nahdlatul Ulama sempat terbagi dua kubu meski akhirnya menerima asas tunggal. Muktamar Muhammadiyah juga sempat ditunda sebelum akhirnya menerima kebijakan pemerintah itu.

Abu Bakar Baasyir menunggu persidangan pada 2011. (Edwin Dwi Putranto/Republika)
Abu Bakar Baasyir menunggu persidangan pada 2011. (Edwin Dwi Putranto/Republika)

Namun di kalangan lain, penolakannya lebih kencang. Puluhan warga gugur di Tanjung Priok dalam aksi menolak asas tunggal itu pada 1984. Nantinya, pada 1989, penegakkan asas tunggal Pancasila oleh Orde Baru ini juga menumpahkan darah di Dusun Talangsari III, Kabupaten Lampung Timur.

Sedangkan pada 1983, Abu Bakar Ba'asyir dan Abdullah Sungkar ditangkap dengan tuduhan menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Ia juga melarang santrinya melakukan hormat bendera saat itu karena menilai Indonesia telah menjadi negara Thagut dengan pemberlakuan asas tunggal.

Pada 1985, Ba'asyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah sembari menungu putusan kasasi. Saat itulah keduanya melarikan diri ke Malaysia. Di negeri Jiran, mereka merangkum orang-orang sepemikiran dalam Jamaah Islamiyah (JI). Organisasi itu kemudian divonis bertanggungjawab atas sejumlah aksi pengeboman, salah satu yang paling akbar adalah Bom Bali I pada 2002.

Kian kemari, JI kemudian berevolusi menjadi Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang dipimpin Abu Bakar Ba’asyir. Aman Abdurrahman, salah seorang muridnya kemudian tak puas dan membentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang bersimpati dan membaiat kepemimpinan ISIS. Keluarga-keluarga pelaku pemboman di Surabaya dan Sidoarjo belakangan, disebut sebagai rekrutan JAD.

Dari alur itu, terindikasi bahwa pembubaran Masyumi dan pemaksaan asas tunggal Pancasila punya peran membentuk ekstremisme Islam di Indonesia. Martin van Bruinessen, profesor kajian Islam Indonesia dari Belanda menuliskan, "adalah pembubaran Masyumi dan depolitisasi Islam Indonesia di bawah rezim Soeharto yang membelokkan pemikiran Islam." Pembubaran itu mengarahkan para simpatisan ke arah juang yang lebih radikal seperti yang diajarkan Sayyid Qutb.

Selepas masa Reformasi, pemaksaan ideologi Pancasila sedianya sudah tak lagi berlaku. Kendati demikian, pada 2013 di masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, keluar Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Ormas yang melarang asas ormas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Unjuk rasa anggota Hizbut Tahrir Indonesia. (dok Republika)
Unjuk rasa anggota Hizbut Tahrir Indonesia. (dok Republika)

Pada 2017, regulasi ini diubah menjadi lebih ketat oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang merevisi UU Nomor 17/2013. Proses panjang pembubaran ormas yang dinilai "anti-Pancasila" dalam UU Nomor 17/2013 seperti melalui peringatan bertahap dan putusan pengadilan dan sebagainya dipangkas.

Kurang dua pekan selepas terbitnya perppu itu, ormas Hizbut Tharir Indonesia dibubarkan pemerintah pada 19 Juli 2017. Ormas pengusung khilafah itu jadi korban pertama beleid tersebut. Tak lama kemudian, pada Oktober 2017, DPR mengesahkan perppu tersebut menjadi UU Nomor 2/2017 tentang Ormas. Pada Desember 2020, aturan itu juga dipakai membubarkan ormas Front Pembela Islam.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Tentang sejarah Tanah Air, dunia, dan peradaban Islam.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

Kategori

× Image