Pemekaran Papua: Dimulai Megawati Diselesaikan Jokowi?

Umum  

Pemerintah dan DPR di Jakarta sekali lagi mengegolkan upaya pemekaran Papua. Pada 13 April 2022, Ketua DPR, Puan Maharani menetapkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua sebagai RUU usul inisiatif DPR. Ketiganya adalah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menegaskan, rakyat Papua menolak pemekaran Provinsi Papua. Sedangkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut 82 persen masyarakat Papua mendukung pemekaran.

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima laporan fraksi saat Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR menetapkan tiga rancangan RUU terkait pemekaran wilayah Papua.  (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima laporan fraksi saat Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR menetapkan tiga rancangan RUU terkait pemekaran wilayah Papua. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sedianya upaya pemekaran Papua ini bukan barang baru. Pada pertengahan menuju akhir 2003 silam, pecah perang lokal di Timika, Papua. Ribuan berhadap-hadapan, melesatkan anak panah dan baku parang.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kala itu, tak seperti biasanya, demarkasi kesukuan diterabas. Sebagian anggota suku Amungme dan suku Dani bergabung menyerang sesama anggota suku. Yang biasanya tinggal sama-sama di rumah bujang terbelah kubu.

Sepanjang 23 Agustus hingga 1 September 2003 itu, sedikitnya 11 berpulang dari kedua kubu yang bertikai. Puluhan lainnya terluka. Bangunan-bangunan habis dibakar. (Republika, 2 September 2003).

Kondisi di Papua beberapa bulan menjelang kerusuhan itu sedianya tak genting-genting amat. Gelombang tuntutan meminta merdeka yang menyeruak sejak 1998 mulai mereda. Pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay sudah dua tahun berjalan dan kemarahan yang menyertainya mulai pudar. Ada harapan, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mulai berjalan bisa bikin keadaan sedikit lebih baik.

Pembagian wilayah adat Papua. (Bappenas)
Pembagian wilayah adat Papua. (Bappenas)

Namun di tengah riak yang mulai reda itu, pemerintah pusat bikin gerakan tiba-tiba yang mengirimkan gelombang kejut ke Papua. Januari 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri secara tiba-tiba mengeluarkan Inpres Nomor 1/2003 yang menginstruksikan percepatan penerapan UU Nomor 45/1999. Menkopolhukam saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono bahkan mengklaim tak mengetahui langkah tersebut.

Yang diatur dalam UU 45/1999 adalah pembagian Papua ke dalam tiga wilayah. yakni Irian Jaya, Irian Jaya Tengah (Irjateng), dan Irian Jaya Barat (Irjabar). Regulasi itu sempat mendapat penolakan keras pada 1999 sehingga tak kunjung diimplementasikan. Banyak pihak di Papua melihat UU 45/1999 sebagai upaya adu domba pusat menghadapi tuntutan merdeka saat itu.

Banyak hal yang membuat banyak pihak menolak Inpres 1/2003 tersebut. Pertama, ia menegaskan UU 45/1999 yang ditolak tersebut. Kedua, ia mengembalikan nama Irian Jaya yang sudah diubah menjadi Papua sejak 2001. Ketiga, ia menerabas aturan dalam UU Otsus bahwa pemekaran harus dilakukan melalui pembahasan di DPRD yang kemudian mendapat persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP). Pemekaran juga dianggap sebagai jalan memuluskan migrasi pendatang yang bakal mengancam keberadaan orang asli Papua.

Penolakan sedianya sudah disuarakan banyak tokoh sejak inpres dikeluarkan. Aksi unjuk rasa di Papua dan Jakarta dilakukan menolak regulasi itu. Pemerintah bergeming. Hingga akhirnya, pada 23 Agustus 2003, Andreas Anggaibak, ketua DPRD Mimika, mendeklarasikan pembentukan Provinsi Irjateng di Timika.

Pendeklarasian itulah yang jadi pemicu perang di Timika. Para pendukung pemekaran datang diangkut dengan truk ke kantor DPRD Mimika untuk menyokong deklarasi, berhadap-hadapan dengan para penolak yang sudah berunjuk rasa sejak sehari sebelumnya sudah berkumpul di tempat yang sama.

Apa yang memicu pemerintah pusat nekat mengeluarkan inpres kontroversial itu? Alasan pemerintah saat itu, untuk mempercepat pembangunan di Papua. Wilayah di Papua dianggap terlampau luas untuk ditangani satu administrasi di Jayapura.

Meski begitu, bahkan sebelum kerusuhan, lembaga internasional pemantau potensi konflik, International Crisis Group (Dividing Papua, How Not to Do It, April 2003), sudah menyoroti sejumlah nuansa lain dibalik Inpres 1/2003. Pertama, ada dukungan dari militer dan BIN bahwa inpres bisa memudahkan penanganan gerakan separatisme di Papua. Kemudian, ada juga nuansa pertarungan politik menuju Pemilu 2004.

Partai Golkar dianggap punya keuntungan dana dan patronase jika Papua tetap jadi satu wilayah. Sebaliknya, PDIP dinilai bisa membuat patronase baru serta menempatkan patron-patron politik baru. Pembagian tiga wilayah juga dicurigai sebagai upaya memeroleh kursi anggota DPR RI yang lebih banyak dari Papua. (Republika, 27 Agustus 2003).

Pada akhirnya, bentrokan berdarah di Timika memaksa pusat menunda Inpres 1/2003 dan UU 45/1999. Mahkamah Konstitusi juga kemudian membatalkan pembentukan Irjateng dalam undang-undang tersebut, meski tetap mengabulkan pembentukan Irjabar yang kini menjadi Papua Barat.

Dilihat dari wacana pemekaran terkini, ada sejumlah kemiripan dengan inpres pada 2003. Satu, wacana itu juga hadir menyusul kian kentaranya tuntutan merdeka dan referendum Papua selepas Reformasi. Sementar pada 2022, wacana soal Papua diwanai kian meningkatnya serangan kelompok separatis bersenjata di Papua.

Wacana ini juga muncul kembali di bawah pemerintahan yang dikuasai PDI Perjuangan. Nuansa politis kentara pada tokoh yang menyuarakan wacana itu dari Papua.

Namun yang paling krusial, wacana kali ini, seperti pada 2003, mengabaikan amanat dalam Pasal 76 UU Otsus Papua soal peran Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam pemekaran daerah. Peran MRP krusial dalam pemekaran karena lembaga itu adalah lembaga kultural khas Papua yang diisi tokoh adat, pemuka agama, lelaki dan perempuan yang mewakili seluruh suku di Papua.

Dalam Pasal 76 UU Otsus Papua, diatur bahwa pemekaran provinsi di Papua harus melalui pembahasan pemda dan DPRP lalu disampaikan ke MRP. MRP kemudian mengkaji lagi usulan itu berdasarkan perimbangan kepentingan kultural masyarakat Papua. Jika MRP setuju, baru pemekaran provinsi direkomendasikan ke pusat untuk ditindaklanjuti.

Pada 2003, alasannya saat itu MRP memang belum diisi anggotanya. Saat ini, alasan itu tak bisa dipakai karena anggota MRP sudah lengkap. Dan Ketua MRP Timotius Murib sudah dengan tegas menolak wacana pemekaran terkini dengan berbagai alasan, utamanya karena potong kompas prosedural yang dilakukan pusat.

Katakanlah, pemekaran Papua adalah niatan baik pemerintah pusat. Bagaimanapun, ia tak boleh tergesa-gesa apalagi melanggar prosedur yang berpotensi bikin sakit hati warga Papua. Pemerintah pusat harus diingatkan lagi pada kejadian di akhir Agustus 2003 lalu. Tak boleh dan tak perlu lagi ada nyawa yang hilang karena kebijakan serampangan di Papua.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Tentang sejarah Tanah Air, dunia, dan peradaban Islam.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

Kategori

× Image